Haidhee

Panduan Lengkap Qadha Shalat Fardhu

Pengertian Qadha Shalat

Qadha shalat adalah pelaksanaan shalat fardhu di luar waktunya sebagai pengganti shalat yang terlewat, baik karena lupa, tertidur, atau kondisi lain yang dibenarkan. Mengqadha shalat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang meninggalkan shalat fardhu, baik disengaja maupun tidak.

Hukum Mengqadha Shalat

  • - Karena Uzur (Lupa atau Tertidur):
    Disunnahkan untuk segera mengqadha shalat yang terlewat setelah ingat.
  • - Tanpa Uzur (Sengaja):
    Wajib segera mengqadha shalat yang ditinggalkan.

Qadha Shalat yang Terlewat Karena Haid

  • - Haid Datang Setelah Masuk Waktu Shalat
    seorang wanita belum melaksanakan shalat wajib (misalnya, shalat Dzuhur) dan darah haid mulai keluar setelah waktu shalat masuk, maka ia wajib mengqadha shalat tersebut setelah suci dari haid.

    Contoh Kasus: Haid datang pada pukul 13:00, sementara waktu Dzuhur sudah masuk pukul 12:00. Jika wanita tersebut belum sempat melaksanakan shalat Dzuhur sebelum haid, maka ia wajib mengqadha shalat Dzuhur setelah haid selesai.

  • - Suci dari Haid Sebelum Waktu Shalat Berakhir
    Jika seorang wanita suci dari haid sebelum waktu shalat berakhir, ia wajib melaksanakan shalat tersebut sebelum waktu habis.

    Contoh Kasus: Suci dari haid pada pukul 16:30, sementara waktu Ashar berakhir pukul 17:45. Maka, ia wajib melaksanakan shalat Ashar sebelum waktu habis.

    Catatan: Jika waktu yang tersisa hanya cukup untuk takbiratul ihram, ia tetap wajib melaksanakan shalat tersebut.

Tata Cara Qadha Shalat

Pelaksanaan qadha shalat sama dengan shalat fardhu pada waktunya, baik dari segi jumlah rakaat maupun gerakan. Perbedaannya terletak pada niat yang disesuaikan untuk qadha.

Niat Qadha Shalat

  • 1. Niat Qadha Shalat Subuh

    اُصَلِّي فَرْضَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَضَاءً لِلّٰهِ تَعَالٰى

    Usholli fardhos subhi rok'ataini mustaqbilal qiblati qodho'an lillahi ta'ala.

    Artinya: "Saya niat mengerjakan shalat fardhu Subuh dua rakaat menghadap kiblat qadha karena Allah Ta'ala."

  • 2. Niat Qadha Shalat Dzuhur

    اُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَضَاءً لِلّٰهِ تَعَالٰى

    Usholli fardhoz zuhri arba'a roka'atin mustaqbilal qiblati qodho'an lillahi ta'ala.

    Artinya: "Saya niat mengerjakan shalat fardhu Dzuhur empat rakaat menghadap kiblat qadha karena Allah Ta'ala."

  • 3. Niat Qadha Shalat Ashar

    اُصَلِّي فَرْضَ الْعَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَضَاءً لِلّٰهِ تَعَالٰى

    Usholli fardhol 'ashri arba'a roka'atin mustaqbilal qiblati qodho'an lillahi ta'ala.

    Artinya: "Saya niat mengerjakan shalat fardhu Ashar empat rakaat menghadap kiblat qadha karena Allah Ta'ala."

  • 4. Niat Qadha Shalat Maghrib

    اُصَلِّي فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَضَاءً لِلّٰهِ تَعَالٰى

    Usholli fardhol maghribi tsalatsa roka'atin mustaqbilal qiblati qodho'an lillahi ta'ala.

    Artinya: "Saya niat mengerjakan shalat fardhu Maghrib tiga rakaat menghadap kiblat qadha karena Allah Ta'ala."

  • 5. Niat Qadha Shalat Isya

    اُصَلِّي فَرْضَ الْعِشَاءِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَضَاءً لِلّٰهِ تَعَالٰى

    Usholli fardhol isya'i arba'a roka'atin mustaqbilal qiblati qodho'an lillahi ta'ala.

    Artinya: "Saya niat mengerjakan shalat fardhu Isya empat rakaat menghadap kiblat qadha karena Allah Ta'ala."

Tata Tertib (Tartib) Pelaksanaan Qadha Shalat

  • - Disunnahkan Tartib
    Shalat yang terlewat dikerjakan secara berurutan.

    Contoh Kasus: Jika meninggalkan shalat Subuh dan Dzuhur, maka qadha dilakukan: Qadha Subuh → Qadha Dzuhur → Shalat lainnya.

  • - Mendahulukan Qadha atas Shalat Hadir
    Jika waktu shalat masih panjang.

    Contoh Kasus: Jika lupa Subuh dan waktu Dzuhur telah masuk, maka urutannya: Qadha Subuh → Shalat Dzuhur.

  • - Wajib Mendahulukan Shalat Hadir Jika Waktunya Hampir Habis
    Jika waktu shalat yang hadir hampir habis, wajib mendahulukannya.

    Contoh Kasus: Jika lupa Subuh, tetapi waktu Dzuhur hampir habis, maka urutannya: Shalat Dzuhur → Qadha Subuh.

  • - Shalat Tanpa Uzur Didahulukan
    Shalat yang ditinggalkan tanpa uzur didahulukan atas yang dengan uzur.

    Contoh Kasus: Jika meninggalkan Dzuhur (tanpa uzur) dan Ashar (dengan uzur), maka urutannya: Qadha Dzuhur → Qadha Ashar.

Sumber Referensi

← Kembali ke Beranda