Panduan Penentuan Darah:
Haid dan Istihadhah
Kapan Darah yang Keluar Dikatakan Haid?
Syarat Haid:
- Masa suci minimal 15 hari dan malam dari haid sebelumnya harus terpenuhi.
- Durasi darah yang keluar lebih dari 24 jam tetapi tidak melebihi 15 hari dan malam.
Contoh Kasus:
Seorang wanita menyelesaikan haid terakhirnya pada tanggal 1 pukul 06.00, dengan masa suci minimal berakhir pada tanggal 16 pukul 06.00. Jika darah mulai keluar pada tanggal 17 pukul 08.00 dan berlangsung hingga tanggal 24 pukul 10.00, darah tersebut memenuhi durasi lebih dari 24 jam dan kurang dari 15 hari, sehingga dihukumi sebagai haid.

Kapan Darah yang Keluar Dikatakan Istihadhah?
Durasi Kurang dari 24 Jam
Jika darah keluar kurang dari 24 jam meskipun masa suci terpenuhi.
Contoh Kasus:
Seorang wanita selesai haid pada tanggal 1 pukul 06.00, dengan masa suci minimal berakhir pada tanggal 16 pukul 06.00. Jika darah mulai keluar pada tanggal 17 pukul 12.00 dan berhenti pada tanggal 18 pukul 10.00, durasi darah hanya 22 jam, sehingga dihukumi sebagai istihadhah.

Durasi Lebih dari 15 Hari
Jika darah berlangsung lebih dari 15 hari dan malam, darah setelah hari ke-15 dihukumi sebagai istihadhah.
Contoh Kasus:
Seorang wanita mulai mengalami pendarahan pada tanggal 17 pukul 08.00 dan berlangsung hingga tanggal 4 pukul 10.00. Dalam hal ini, 15 hari pertama dihitung sebagai haid, sedangkan sisanya sebagai istihadhah.

Darah Keluar Sebelum Masa Suci Terpenuhi
Masih Termasuk Siklus Sebelumnya
Jika darah keluar sebelum masa suci 15 hari terpenuhi tetapi masih dalam siklus sebelumnya, maka seluruh darah (termasuk masa jeda) dihitung sebagai haid selama total durasi tidak melebihi 15 hari.
Contoh Kasus:
Seorang wanita mengalami haid dari tanggal 1 pukul 06.00 hingga tanggal 7 pukul 18.00, kemudian darah berhenti dan keluar lagi pada tanggal 10 pukul 10.00 hingga tanggal 13 pukul 20.00. Total durasi darah masih dalam 15 hari, sehingga seluruh darah dihitung sebagai haid.

Bukan Bagian dari Siklus Sebelumnya
Jika darah keluar sebelum masa suci terpenuhi dan berada di masa tidak mungkin haid, maka darah tersebut dihukumi sebagai istihadhah.
Contoh Kasus:
Seorang wanita mengalami haid terakhir pada tanggal 1 pukul 10.00 hingga tanggal 7 pukul 10.00. Masa tidak mungkin haid berlangsung dari tanggal 16 pukul 10.00 hingga tanggal 22 pukul 10.00. Jika darah mulai keluar pada tanggal 17 pukul 09.00, maka darah ini dihukumi sebagai istihadhah hingga masa suci terpenuhi.
