Dalam kajian fikih, mayoritas ulama dari empat mazhab berpendapat bahwa perempuan yang sedang haid tidak diperbolehkan masuk dan berdiam di dalam masjid, sebagaimana halnya orang yang sedang dalam keadaan junub. Namun, dalam mazhab Syafi'i, terdapat pandangan yang memberikan solusi bagi perempuan, khususnya bagi ustadzah TPQ yang harus mengajar di dalam masjid meskipun sedang haid.
Pendapat ini direkam dalam Kitab Bahrul Mazhab, sebuah karya Imam Ar-Ruyani (wafat 502 H), yang menyebut bahwa salah seorang murid utama Imam Syafi'i, yaitu Imam Al-Muzani (wafat 264 H), memiliki pandangan berbeda. Menurutnya, tidak ada larangan bagi perempuan haid untuk masuk ke dalam masjid, sebagaimana perempuan non-Muslim juga diperbolehkan memasukinya. Imam Al-Muzani berargumen:
“Jika perempuan musyrik diperbolehkan masuk ke dalam masjid, padahal bisa saja ia sedang dalam keadaan haid, maka perempuan muslimah lebih berhak untuk diperbolehkan masuk masjid.” (Bahrul Mazhab, Juz 10, Halaman 339).
Pendapat ini juga dikutip oleh Imam Al-Mawardi (wafat 450 H), seorang ulama mazhab Syafi'i yang juga hakim agung pada masa akhir kekuasaan Dinasti Abbasiyah. Dalam kitabnya, Al-Hawi Al-Kabir Syarh Mukhtasar Al-Muzani, beliau menegaskan bahwa menurut Imam Al-Muzani, perempuan muslimah yang sedang haid tetap diperbolehkan masuk ke dalam masjid sebagaimana kafir dzimmi yang tidak dilarang masuk meskipun di antara mereka mungkin ada yang junub atau haid.
Pendapat serupa juga ditemukan dalam mazhab Maliki, seperti yang dikemukakan oleh Imam Al-Lakhmy. Hal ini memberikan solusi bagi perempuan, terutama para ustadzah TPQ, yang memiliki tanggung jawab mengajar di dalam masjid meskipun dalam keadaan haid.
Dengan demikian, meskipun mayoritas ulama mengharamkan masuknya perempuan haid ke dalam masjid, ada pandangan dari beberapa ulama mazhab Syafi’i dan Maliki yang membolehkan hal tersebut. Hal ini menunjukkan adanya keluasan dalam fikih Islam yang tetap memperhatikan kebutuhan umat, terutama dalam kondisi tertentu seperti mengajar atau mengikuti kegiatan keagamaan di masjid.
Sumber: https://nu.or.id/syariah/hukum-masuk-masjid-oleh-perempuan-haid-dalam-pandangan-mazhab-syafi-i-JzT14