Haidhee

Cara Menghitung Masa Haid dan Istihadhah Sesuai Syariat Islam

Gambar Artikel
Menentukan apakah darah yang keluar termasuk haid atau istihadhah sangat penting dalam menjalankan ibadah. Islam telah menetapkan aturan fiqih mengenai durasi haid dan masa suci yang harus diperhatikan.

1. Darah Dihukumi Haid
- Masa suci minimal antara dua haid adalah 15 hari.
- Durasi haid harus lebih dari 24 jam dan tidak melebihi 15 hari.
- Contoh: Jika darah keluar pada tanggal 17 setelah masa suci berakhir dan berlangsung hingga tanggal 24, maka darah ini dihukumi sebagai haid.

2. Darah Keluar Kurang dari 24 Jam (Istihadhah)
- Jika darah keluar kurang dari 24 jam setelah masa suci, itu bukan haid, melainkan istihadhah.
- Contoh: Jika darah keluar tanggal 17 dan berhenti tanggal 18, hanya berlangsung 22 jam, maka darah ini istihadhah.

3. Darah Keluar Lebih dari 15 Hari (Campuran Haid dan Istihadhah)
- Jika darah keluar lebih dari 15 hari, maka hanya 15 hari pertama dihitung sebagai haid, sisanya istihadhah.
- Contoh: Jika darah keluar dari tanggal 17 hingga 4 bulan berikutnya, maka darah dari tanggal 17 hingga 2 adalah haid, sisanya istihadhah.

4. Darah Keluar Sebelum Masa Suci 15 Hari Terpenuhi
- Jika darah keluar sebelum 15 hari masa suci, ada dua kemungkinan:
- Jika masih dalam siklus haid sebelumnya, maka darah dihitung sebagai haid.
- Jika di luar siklus haid sebelumnya, maka darah dihukumi sebagai istihadhah.

Dengan memahami aturan ini, wanita muslim dapat lebih mudah menentukan status darah yang keluar dan menjalankan ibadah sesuai ketentuan syariat.
← Kembali ke Daftar Artikel