Haidhee

Bolehkah Membaca Al-Qur'an Saat Haid? Ini Penjelasannya!

Gambar Artikel
Membaca Al-Qur’an saat haid adalah hal yang diperdebatkan oleh para ulama. Dalam mazhab Syafi’i, pendapat yang lebih kuat (shahih) menyatakan bahwa hal ini dilarang. Namun, ada juga pendapat lain yang membolehkannya. Pendapat yang melarang didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan lainnya, yang menyebutkan bahwa orang yang sedang junub maupun haid tidak diperbolehkan membaca Al-Qur’an, walaupun hanya sedikit. Rasulullah saw bersabda:

"Janganlah orang junub dan wanita haid membaca sesuatu pun dari Al-Qur’an." (HR. At-Tirmidzi, Al-Baihaqi, dan lainnya)

Meskipun hadis ini sempat dianggap lemah (dhaif) oleh Imam An-Nawawi, para ulama lain seperti Ibnu Hajar Al-Haitami dan Al-Mundziri berpendapat bahwa hadis ini memiliki penguat dari riwayat lain sehingga derajatnya naik menjadi hasan. Ibnu Jamaah juga meneliti hadis ini dan menyatakan bahwa hadis tersebut menjadi kuat karena ada hadis-hadis lain yang mendukungnya.

Selain itu, pendapat yang melarang membaca Al-Qur’an saat haid juga menggunakan analogi (qiyas) dengan orang yang sedang junub. Para ulama sepakat bahwa orang junub dilarang membaca Al-Qur’an, sehingga perempuan haid pun diqiyaskan demikian. Pendapat ini juga menolak dalil yang menyatakan bahwa Sayyidah Aisyah pernah membaca Al-Qur’an saat haid, karena riwayat tersebut bertentangan dengan pendapat sahabat lainnya. Oleh karena itu, dalam kasus ini, lebih utama mengikuti qiyas terhadap orang junub.

Di sisi lain, ada pendapat dalam mazhab Syafi’i yang membolehkan perempuan haid membaca Al-Qur’an, tetapi ini termasuk pendapat lama (qaul qadim) yang masih diperdebatkan, bahkan ada keraguan apakah Imam As-Syafi’i benar-benar pernah berpendapat demikian. Para ulama juga berbeda pendapat mengenai alasan di balik kebolehan ini. Sebagian mengatakan bahwa alasannya adalah untuk menjaga hafalan Al-Qur’an, karena masa haid lebih lama dibandingkan junub yang bisa segera mandi junub. Sementara itu, sebagian lainnya berpendapat bahwa alasan kebolehannya adalah karena ada perempuan yang berprofesi sebagai pengajar Al-Qur’an, sehingga jika dilarang, pekerjaannya akan terganggu.

Kesimpulannya, dalam mazhab Syafi’i, pendapat yang membolehkan perempuan haid membaca Al-Qur’an tergolong pendapat yang lemah dan bertentangan dengan pendapat shahih, sehingga sulit untuk diamalkan. Namun, ada solusi lain dalam mazhab Maliki yang membolehkan perempuan haid membaca Al-Qur’an selama darah haid masih mengalir, karena dalam kondisi tersebut ia belum bisa mandi besar. Tetapi jika darahnya sudah berhenti, maka ia tetap tidak diperbolehkan membaca Al-Qur’an, karena pada saat itu ia sudah bisa segera mandi besar.

Sumber: https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-anak-perempuan-haid-baca-qur-an-saat-ujian-tahfiz-HfsHB
← Kembali ke Daftar Artikel